Pungli pastilah tidak akan pernah halal.
Tidak ada derajat kehalalan pungli. Pungli, apa pun alasannya, tetap haram.

Berbagai modus korupsi sering
dilakukakan dalam dunia pendidikan. Dengan berdalih untuk keperluan A,
keperluan B, keperluan PQR.... diperlukan iuran dari guru-guru. Lebih celaka
lagi hal demikian juga sering kali dilakukan terhadap siswa dengan berbagai
macam dalih dan kepentingan. Semuanya dibungkus dengan dalih demi kepentingan
siswa.
Fakta menunjukkan, ketika
celah ditutup rapat, para pelancung tak pernah kehabisan akal bulus untuk
melakukan penyelewengan, “apalagi tatkala peluang dibuka lebar”.
Apa pun alasannya, pungli
tidak dapat dibenarkan. Secara hukum, pungli adalah korupsi. Walaupun kalau
dilihat dari segi jumlah, nilainya pastilah kecil. Tetapi pungli tetaplah salah
satu bentuk korupsi, yang tidak jarang dikategorikan terjadi karena
keterdesakan kebutuhan (corruption by need).
Secara konsep, pungli sering
diperlawankan dengan korupsi dalam jumlah besar, yang terjadi karena
keserakahan (corruption by greed). Tetapi apa pun kategorisasinya,
pungli tetaplah korupsi. Dan, korupsi dalam bentuk apa pun tidak boleh
ditoleransi. Dalam bentuk anak yang sedang sakit, dalam bentuk kebutuhan biaya
sekolah, atau dalam bentuk apa pun, tetap tidak menyebabkan pungli menjadi
halal. Tidak ada derajat kehalalan pungli.
Pungli yang tiada henti
dilakukan pengelola pendidikan bukanlah persoalan ecek-ecek. Ibarat ladang,
sekolah semestinya menjadi tempat penyemaian bibit-bibit unggul yang mesti
dipelihara, dirawat, dan ditaburi pupuk yang baik untuk menghasilkan generasi
cerdas dan bermoral jempol. Bukan sebaliknya, bibit itu malah diberi racun yang
bisa mematikan integritas.

Hanya pendidikan yang steril
dari segala bentuk penyimpangan yang bisa melahirkan generasi emas, generasi
yang bisa melambungkan nama besar Republik ini di masa depan.